Cara Mudah Daftar Perizinan Lewat OSS yang Perlu Anda Ketahui

 

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentunya sudah tidak asing lagi bagi para pelaku usaha di Indonesia. BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertugas untuk melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Ini berarti BKPM berperan langsung dalam memantau kegiatan ekonomi, termasuk pertumbuhan lini usaha di Indonesia. Salah satu yang menjadi produk layanan dari BKPM yang akan diulas lebih jauh adalah Online Single Submission atau lebih dikenal dengan OSS. Layanan ini adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Apa itu OSS

Pemerintah melalui BKPM berusaha untuk memperbaharui berbagai kebijakan demi percepatan pelaksanaan berusaha, salah satunya adalah dengan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS). Tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha.
Pada awal tahun 2020, sistem OSS telah diperbaharui menjadi versi 1.1. Dikarenakan sistem yang diperbarui ini pula maka diwajibkan bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Usaha dari sistem OSS sebelumnya untuk melakukan pembaruan data.
Jika pelaku usaha yang sebelumnya sudah memiliki NIB hanya diharuskan untuk melakukan pembaruan data pada sistem versi 1.1 ini, berbeda dengan para pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Anda harus segera mendaftarkan usaha Anda dengan mengakses sistem OSS. Dikarenakan regulasi ini juga diberlakukan dengan landasan hukum perundang-undangan, bukan tidak mungkin usaha yang sedang Anda jalankan akan mendapatkan imbas buruk jika tetap beroperasi tanpa memiliki izin.

PEDOMAN PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Siapa saja yang dapat menggunakan OSS untuk mengurus perizinan berusaha?
Semua pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Berbentuk badan usaha maupun perorangan;

  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;

  • Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

  • Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.

Bagaimana prosedur menggunakan OSS?

  1. Membuat user-ID
  2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. 
  5. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan / atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Apa prasyarat yang perlu dipenuhi sebelum mengakses OSS?

  1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

  2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Cara penggunaan OSS

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha wajib memiliki hak akses. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Masuk ke laman OSS, silakan klik Link ini.
  2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
  3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
  4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.
  5. Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.
  6. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.
  7. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  8. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.
Bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pembaruan data, jika dalam prosesnya terdapat kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. E-mail yang Anda kirimkan sebaiknya mencantumkan NIB, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi.
Selain itu, Anda juga dapat mengakses informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha ini di laman resmi milik BKPM atau OSS. Ketahui juga lebih jauh tentang regulasi-regulasi spesifik untuk jenis-jenis bidang usaha tertentu yang bisa memengaruhi proses perizinan, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan kemudian.
Jika Anda termasuk salah satu pemilik usaha yang belum mengurus perizinan ini, sebaiknya segera luangkan waktu untuk segera mendaftar melalui OSS. Siapkan juga dokumen persyaratan sebagaimana sudah Anda baca dalam ulasan panjang di atas. Pastikan usaha Anda berjalan lancar dengan mematuhi regulasi perizinan yang ada.