MUSYAWARAH DESA VERIFIKASI DAN PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2024

  • Jan 03, 2024
  • Admin Desa Tegalbadeng Barat

Tb. Barat - Rabu, 03 Januari 2024. Bertempat di Aula Kantor Perbekel Tegalbadeng Barat telah dilaksanakan kegiatan Musyawah Desa (MUSDES) Verifikasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2024. Musdes tersebut dihadiri oleh Perbekel Tegalbadeng Barat Bapak I Made Sudiana, Ketua BPD Ibu Luh Sri Suardana dan anggota, Ketua LPM Ibu Ketut Ardani dan anggota, Sekdes, Perangkat Desa, Jro Bendesa Adat, Para Kelian Dinas, Para Kelian Adat, PolPraDes dan tokoh masyarakat. 

Musdes kali ini dibuka oleh Bapak Perbekel I Made Sudiana. Dalam kesempatan tersebut Bapak Perbekel mengatakan untuk pemberian bantuan ini tetap mengacu kepada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data-data yang telah dimiliki oleh desa. "Maka dengan itu Musyawarah Desa ini juga melibatkan semua unsur stakehoder, BPD, LPM, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan pihak lainnya, hal ini dimaksudkan agar BLT-DD dapat merata dan menjangkau semua warga masyarakat Desa Tegalbadeng Barat yang membutuhkan dan layak untuk mendapatkan bantuan". ungkap beliau.

Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Penetapan APBDES tahun 2024 adalah Musdes Penetapan KPM BLT DD Tahun 2024 karena ini merupakan anggaran yang masih diwajibkan untuk dilaksanakan di tahun 2024 walaupun PMK yang baru belum turun, dan untuk sementara waktu kita mengacu pada PMK No 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa (DD) yang salah satu aturannya  mewajibkan anggaran untuk BLT-DD paling sedikit 10 % dan paling banyak 25% dari Pagu anggaran DD, adapun calon keluarga penerima manfaat BLT-DD di prioritaskan Keluarga Miskin yang berdomisili di Desa Tegalbadeng Barat guna percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. 

Adapun Kriteria Calon penerima manfaat BLT-DD adalah :

1. Kehilangan mata pencaharian

2. Mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel

3. Tidak menerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau BPNT

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia

Untuk penyaluran BLT-DD disalurkan kepada KPM setiap bulan, sedangkan besaran BLT-DD di tetapkan sebesar Rp 300.000,00 setiap bulannya. 

Sedangkan Ketua BPD Ibu Sri Suardani dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa jika nanti ada dari Data P3KE belum masuk sebagai KPM BLT-DD, akan dicarikan bantuan dalam bentuk lainnya. "Seperti yang menjadi kriteria dari KPM Penerima BLT-DD tahun 2024 yaitu :  menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota keluarga rumah tangga tunggal lansia atau difabel, untuk Desa Tegalbadeng Barat pada penetapan tahun ini telah diputuskan BLT-DD tahun 2024 sebanyak 66 (enam puluh enam) penerima KPM". tutupnya.

Semoga dengan BLT-DD ini bisa membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat Desa Tegalbadeng Barat khusunya bagi penerima dan menurunkan kemiskinan Ekstem.

Kegiatan musrawarah desa berjalan dengan tertib, aman dan lancar.