PPS TEGALBADENG BARAT MENGADAKAN SOSIALISASI DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN DAN DAFTAR PEMILIH KHUSUS

  • Jan 05, 2024
  • Admin Desa Tegalbadeng Barat

Tb. Barat - Kamis, 04 Januari 2024. Bertempat di Aula Kantor Perbekel Tegalbadeng Barat, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tegalbadeng Barat . Hadir dalam cara tersebut Perbekel Tegalbadeng Barat Bapak I Made Sudiana, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Kecamatan Negara Bapak I Made Suarnayasa, S.H di dampingi oleh Anggota PPK Divisi Hukum Bapak I Komang Arya Suteja, S.T, Ketua BPD Ibu Luh Sri Suardani, Jro Bendesa Adat Bapak Putu Suarma, Bhabinkamtibmas, Babinsa, PolPraDesa,  Para Kelian Dinas se-Desa Tegalbadeng barat, Para Kelian Adat se-Tegalbadeng Kauh, dan Wakil Pengurus Partai Politik.

Kegiatan tersebut di MC oleh Bapak Agus Firdaus. Dalam kesempatan tersebut Ketua PPK Kecamatan Negara, Bapak Suarnayasa, menjelaskan bahwa DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain. Sementara, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Jika ada pemilih masuk ke dalam DPTb dan DPK, maka yang bersangkutan harus mengurusnya agar bisa tetap memberikan hak suaranya. “Pemilih ini penting karena satu suara itu penting dalam Pemilu,” sebutnya

"Pemilih yang masuk DPTb harus masuk kriteria sudah terdaftar dalam DPT yang sudah ditetapkan dari daerah asal.  Kemudian, menunjukan e-KTP kepada petugas PPS, PPK ataupun KPU dan nantinya akan diberikan formulir model A yang dulu nya disebut A5. Sedangkan kepengurusan berkas DPTb sebenarnya dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 15 Januari 2024. Untuk DPTb yang masuk kategori dengan keadaan tertentu yaitu, perkerjaan di hari pemilihan pindah memilih,  becana alam dan keberadaan pasien pada hari pemilihan di rumah sakit juga sudah boleh melakukan pengurusan formulir model A." imbuhnya.

Alur pengurusan pindah memilih :

  1. Siapkan dokumen : e-KTP/kartu keluarga/paspor, dokumen pendukung alasan pindah memilih.
  2. Datangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota/PPLN di daerah asal atau daerah tujuan.
  3. Petugas : a. Mengecek di portal cekdptonline.kpu.go.id, b. Bila pemilih sudah terdaftar cek dokumen pemilih, c. Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-surat pindah memilih/ A-surat pindah memilih LN melalui sidalih.
  4. Formulir A-surat pindah memilih dan nomor token pembatalan* dikirim ke email pemilih.

Adapun bahwasannya pengurusan Surat DPTb dengan kategori :

  • Penyandang disabilitas yang menjaiani perawatan di panti sosial  atau  panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Bekerja diluar domisili;
  • Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; dan
  • Pindah Domisili.