KARANG TARUNA DESA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | KTD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERMENSOS RI NOMOR 83/HUK/2005 TENTANG PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA TERTANGGAL 27 JULI 2005 |
Alamat Kantor | : | Jalan Candra Kirana II, Banjar Tengah Desa Tegalbadeng Barat Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana |
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, yang berasal dari kataKarang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat, sedangkan Taruna yang berarti remaja. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.
Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005)
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 17 - 45 tahun). Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, keterampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari desa / kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang
Visi
- Membentuk prilaku yang cerdas mandiri serta menumbuhkan kesejahteraan sosial dan pariwisata yang di dasarkan atas Tri Hita Karana
Misi
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan
- membangun persatuan dan persatuan antar generasi muda yang ada
- Menumbuhkan rasa solidaritas sosial masyarakat
- Melestarikan dan mengembangkan nilai seni dan budaya istiadat setempat
- Menjaga dan melestarikan lingkunagan hidup untuk mencapai kesejahteraan
- Menggalang dan Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam penanganan permasalahan pemuda dan sosial kemasyarakatan
- Meningkatkan rasa peduli terhadap dunia pariwisata
Dalam Permendagri No. 18/2018, pada pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial tersebut dapat bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Adapun fungsi Karang Taruna diantaranya adalah:
1. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
2. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
8. penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
9. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
10. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual;
11. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
12. penanggulangan masalah-masalah sosial, aik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN |
---|---|---|
I Putu Tri Ariasa Wirawan | Ketua | SLTA |
I Gusti Ngurah Krisna Utama | Wakil Ketua | S1 |
I Kade Agus Wiradnyana | Sekretaris I | SLTA |
I Komang Sandita | Sekretaris II | SLTA |
Miranda Rista Ilhami | Bendahara I | S1 |
I Gede Eka Wirawan | Bendahara II | S1 |
I Putu Eka | Koordinator Bidang Organisasi dan Administrasi | |
Maulana | Koordinator Pengabdian Masyarakat | |
I Putu Eka Adi Suadnyana | Koordinator Hubungan Masyarakat | |
Ni Kadek Nita Dwi Asrini | Koordinator Usaha Ekonomi Produktif | |
I Made Duta Suanggara | Koordinator Pendidikan dan Pelatihan | |
I Putu Eka Gita Sanjaya | Koordinator Budaya/Kesenian | |
I Kadek Ari Wibawa | Koordinator Olahraga |