Identitas Kependudukan Digital

Cara Membuat IKD atau KTP Digital

Bagi warga masyarakat yang hendak mendaftar di IKD atau KTP Digital sekarang bisa melalui Kantor Desa Tegalbadeng Barat (Operator/IT Desa). Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini :

* Ponsel dengan akses internet;

* Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Alamat e-mail pribadi yang aktif;

* Nomor ponsel pribadi yang aktif.

 

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Kantor Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;

7. Proses aktivasi IKD telah selesai.

Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, dan fitur-fitur lainnya.

VIDEO LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN IKD