Identitas Kependudukan Digital
Cara Membuat IKD atau KTP Digital
Bagi warga masyarakat yang hendak mendaftar di IKD atau KTP Digital sekarang bisa melalui Kantor Desa Tegalbadeng Barat (Operator/IT Desa). Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini :
* Ponsel dengan akses internet;
* Nomor Induk Kependudukan (NIK);
* Alamat e-mail pribadi yang aktif;
* Nomor ponsel pribadi yang aktif.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore/AppStore;
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data;
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation;
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Kantor Desa atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ;
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD;
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD;
7. Proses aktivasi IKD telah selesai.
Setelah aktivasi berhasil, pengguna dapat menggunakan IKD untuk berbagai kegiatan sehari-hari, seperti mengakses KTP Digital, Kartu Keluara Digital, dan fitur-fitur lainnya.
VIDEO LANGKAH-LANGKAH PENDAFTARAN IKD