PBB P-2 BISA DIBAYAR DI BALAI BANJAR PUANA HARI RABU 4 SEPTEMBER 2024

  • Sep 04, 2024
  • Admin Desa Tegalbadeng Barat

Tb. Barat - Rabu, 04 September 2024. Bertempat di Balai Banjar Puana dilakukan kegiatan pembayaran PBB P-2 bagi warga masyarakat Banjar Puana, dengan membawa SPPT yang telah dibagikan kepada warga masyarakat. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. 

Jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2024 yaitu tanggal 30 November 2024 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenakan denda 1%, hal ini sesuai pasal 72 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023.

Disebutkan dalam Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 bahwa “Objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.” Aturan mengenai subjek pajak dan wajib pajak diatur lebih lanjut pada Pasal 39 UU 1/2022, yaitu: Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Bumi sebagaimana dimaksud termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.

Selama kegiatan pembayaran PBB berjalan dengan aman, tertib dan lancar.